KITAMUDAMEDIA, Kaltim — Komitmen terhadapperlindungan tenaga kerja kembali ditegaskan oleh SekretarisKomisi IV DPRD Kalimantan Timur, M. Darlis Pattalongi, dalam penanganan konflik ketenagakerjaan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), Samarinda. Dalam rapatbersama pemangku kepentingan, Darlis menyampaikan empatpoin krusial yang harus diselesaikan paling lambat 7 Mei 2025.
Langkah cepat ini menjadi bentuk nyata kehadiran DPRD dalammengawal hak-hak pekerja di sektor pelayanan kesehatan.
“Kami tidak bisa membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ini menyangkut hak dasar tenaga kerja,” tegas Darlis.
Dalam keterangannya, Darlis merinci empat hal pokok yang menjadi perhatian serius DPRD:
Menurut Darlis, masih banyak tenaga kerja di RS Haji Darjadyang menerima upah di bawah UMK. Bahkan, sebagian besarhanya menerima gaji pokok sebesar Rp3 juta, dan itu pun belumtermasuk kejelasan tunjangan serta struktur penggajian yang semestinya.
“Ini bukan soal tidak adanya dana, karena kita tahu RS Haji Darjad pasiennya selalu ramai. Ini soal manajemen internal yang tidak tertata,” ujar Darlis.
Meskipun pengawasan operasional berada di bawah tanggungjawab Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Komisi IV mendesak Disnaker Provinsi Kalimantan Timur untuk turutterlibat aktif dalam proses pengawasan dan penyelesaian.
“Kita minta provinsi ikut mengawal, karena konsekuensinyabisa masuk ranah pidana. Bahkan keterlambatan gaji 4–8 harisaja bisa dikenakan denda administratif 2,5% dari gaji pokok,” terang Darlis.
Langkah ini bukan semata-mata menyelesaikan persoalanadministratif, tetapi untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi tenaga kerja yang selama ini menjadi tulangpunggung layanan kesehatan.
Komisi IV DPRD Kaltim telah menetapkan tanggal 7 Mei 2025sebagai batas akhir penyelesaian konflik ketenagakerjaan di RSHD. DPRD menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukansetelah tanggal tersebut. Jika tidak ada penyelesaian konkret, maka langkah hukum lebih lanjut bisa ditempuh.
“Kami serius. Ini menyangkut martabat para tenaga kerja yang sudah bekerja keras melayani masyarakat. Kita tidak inginrumah sakit jadi tempat pelanggaran hak-hak buruh,” pungkasDarlis.
(Adv /DPRDKaltim)



