KITAMUDAMEDIA – Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdurrahman KA, menyoroti seriusnya persoalan belumjelasnya status jalan di wilayah penyangga IKN, sepertiKabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Menurutnya, persoalan administratif ini telah menghambatpembangunan infrastruktur dasar, padahal kawasan tersebutmenjadi poros vital dalam konektivitas menuju IKN Nusantara.
“Jalan itu fungsinya strategis, tapi karena belum ditetapkansebagai jalan provinsi, anggaran dari APBD Kaltim tidak bisamasuk,” ujarnya.
Abdurrahman menekankan bahwa birokrasi tidak boleh menjadihambatan pembangunan, apalagi dalam konteks mendukungagenda nasional seperti IKN. Ia mendorong adanya percepatanlegalisasi status jalan dan kolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Kalau ini dibiarkan, kita akan terus tertinggal. Padahal Kaltimsedang bersiap jadi wajah baru Indonesia,” tambahnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi proyek yang tertunda hanyakarena status jalan belum jelas. Kejelasan status adalah fondasibagi keadilan pembangunan.(*Adv)
Editor: Redaksi.



