Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kejari Bontang Resmi Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tugu Selamat Datang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Proyek pembangunan Landmark Tugu Selamat Datang Bontang senilai Rp1,3 miliar resmi masuk tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, menyebut salah satu temuan utama adalah manipulasi dokumen perencanaan dan pengawasan. Dokumen itu ternyata dikerjakan pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA).

“Sejak awal sudah ada dugaan manipulasi. Bahkan pekerjaan proyek ini tidak dilakukan oleh perusahaan pemenang tender, PT Samudra Prima Mandiri, melainkan pihak lain,” ungkap Pilipus saat konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, Kejari juga menemukan adanya addendum kontrak yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen perencanaan awal, tiang ornamen seharusnya dipasang di dua sisi depan dan belakang tugu. Namun, rencana itu batal dengan alasan adanya pipa Pertamina, sehingga dilakukan addendum.

“Catatan itu seharusnya sudah masuk sejak awal perencanaan. Tapi faktanya malah baru muncul di addendum. Ada indikasi fakta yang sebenarnya sudah diketahui, tapi sengaja diabaikan,” jelasnya.

Selain itu, kontraktor diberi tambahan waktu 30 hari dengan alasan keterlambatan material dan cuaca buruk. Namun, klaim tersebut tidak didukung bukti resmi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Atas temuan itu, Kejari memperkirakan potensi kerugian negara sementara mencapai Rp500 juta. Untuk memperkuat perhitungan, pihaknya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sejauh ini kami sudah memeriksa 28 saksi dari OPD teknis, pekerja, hingga pihak terkait. Target tahun ini penetapan tersangka sudah bisa dilakukan,” tegas Philipus.(*)

Reporter: Yulia.C | Editor: Icha Nawir

Baca Juga  Youth Creative Hub Jadi Impian Baru Pemuda Kaltim

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply