KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial MLUT (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang di sebuah rumah kos di Jalan Gajah Mada, RT 012, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Jumat (17/4/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,05 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba IPTU Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Kami terima laporan dari masyarakat bahwa kos tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya mendatangi lokasi sekitar pukul 20.00 WITA. Di tempat kejadian, petugas mengamankan MLUT yang berada di dalam kamar kos.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi dua plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 1,05 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp250 ribu, satu unit ponsel Vivo Y35 warna emas, serta satu unit mobil Honda Jazz hitam bernomor polisi KT 1648 DN.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Lettu, Kelurahan Tanjung Laut. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, dua sedotan berujung runcing, serta satu alat hisap (bong).
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
Reporter: Yulia C. | Editor: Icha Nawir



