KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Resnarkoba Polrea Bontang mengamankan dua orang siswa SMK yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 854 gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, kedua siswa SMK yang masih berusia 18 (M) dan (MAP)17 tahun tersebut dijanji akan diberi upah Rp 15 juta jika berhasil menjual semua narkotika tersebut.
“Bandarnya iming-imingi upah Rp 15 juta kalau semua sabu habis terjual, mereka baru terima Rp 1 juta buat operasional,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (26/5/2026).
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka M(18) yang berada di Tanjung Laut, ditemukan barang bukti 15 poket sabu dan alat pendukung lainnya. Dari pengakuan tersangka, keduanya telah mengedarkan sabu sejak Februari 2026.
“Awalnya mereka ini di kasi paket kecil, dianggap berhasil akhirnya di beri paket besar buat diedarkan, saat ini kami masi memburu bandarnya, mereka berkomunikasi melalui whatsap dengan nomor luar Negeri,” tandasnya.
Di akhir Kaplores Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan peredaran narkotika di Kota Bontang.
“Kami akan berantas siapapun yang melakukan penyalahgunaan narkotika di lingkup Kota Bontang, kami sampaikan juga kepada masyarakat agar segera melapor kalau ada yang mencurigakan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter : Yulia.C
Editor : Redaksi



