Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Sidang Paripurna, DPRD Bontang Sahkan 10 Raperda Inisiatif

KITAMUDAMEDIA, Bontang – DPRD kota Bontang menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dan usulan pemerintah untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD ke 16 masa sidang 3

yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Etha Rimba Paembonan, di ruang paripurna gedung secretariat DPRD Bontang, pada Selasa kemarin (6/8/2019).

Masing – masing raperda yang disetujui ini diantaranya raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perseroan terbatas Bontang Migas dan Energi (BME) raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman, raperda tentang penyelenggaraan transportasi jemaah haji regular, raperda tentang pengelolaan zakat infaq sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan Daerah nomor 20 tahun 2001 tentang pembentukan perusahaan daerah aneka usaha dan jasa, raperda tentang penyelenggaraan pemakaman, raperda tentang penataan permukiman di wilayah pesisir, serta raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Dua raperda lainnya yang dibahas oleh tim pansus 1 dan 3 DPRD Bontang yakni raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Bontang tahun 2019 – 2039 dan raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman tahun 2019 – 2039.

Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni setuju dengan penetapan 10 raperda tersebut menjadi peraturan daerah, sebagai payung hukum untuk dipedomani pada masing-masing urusan pemerintahan daerah.

“Pemerintah Kota menekankan kepada seluruh OPD penanggung jawab pelaksanaan perda tersebut agar melaksanakan  sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan visi misi pemerintah daerah,” ungkap Neni. (Redaksi)

Baca Juga  Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau Kaltara

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply