KITAMUDAMEDIA

Langgar Aturan, Reklame Ilegal Ditertibkan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sejumlah reklame ilegal dan kedaluwarsa di sepanjang jalan protokol ditertibkan oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kamis (7/11/2019).

Reklame tak berizin dan masa izin pemasangan telah melampaui batas diturunkan paksa oleh petugas.

“Penertiban ini rutin kami lakukan. Reklame atau spanduk yang tak sesuai aturan harus diturunkan,” kata Kepala Bapenda, Sigit Alfian.

Sigit menilai, kesadaran dari beberapa pemilik reklame masih rendah, hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya reklame yang ditertibkan di 3 Kecamatan, yakni Bontang Utara, Bontang Barat, dan Bontang Selatan. Selanjutnya, reklame spanduk maupun baliho tersebut diangkut dan dikumpulkan di gudang Bapenda.

“Reklame kedaluwarsa hanya mengganggu estetika kota tanpa berkontribusi terhadap pendapatan daerah,” ujarnya.

Dasar penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9/2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20/2011 Tentang Perhitungan Nilai Reklame.

Adapun reklame dibagi dalam dua kategori yakni bersifat sosial dan komersil. Setiap reklame wajib melapor sebelum dipasang.

“Jika sifatnya sosial, maka tidak kami kenakan tarif pajak. Sebaliknya, jika sifatnya komersil ada perhitungan biaya berdasarkan peraturan yang berlaku,”pungkasnya. (Yulianti Basri/KA)

Exit mobile version