Reklame Tak Berizin Bakal Ditertibkan DPMPTSP Beri Waktu Seminggu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menertibkan papan reklame bagi badan usaha yang tak memiliki izin resmi.

Pemasangan papan reklame harus memiliki dua izin, yakni pihak pemasang reklame, yakni izin mendirikan bangunan atau IMB konstruksi reklame dan penyelenggaraan reklame.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Riza Pahlevi menuturkan setelah melakukan monitoring terhadap badan usaha waralaba, masih ditemukan papan reklame tak berizin. Selanjutnya pelaku usaha diberi waktu sepekan untuk mengurus izin. Jika tidak, maka papan reklame akan diturunkan.

“Seperti DIY yang bergerak di bidang penyedia peralatan rumah tangga dan pertukangan sejauh ini perizinannya sudah lengkap hanya saja perizinan papan reklame yang belum ada,” ungkapnya saat ditemui di kantor DPMPTSP, Jumat (17/9/2021).

Lebih jauh, dijelaskan, sebelum dilakukan penertiban akan diberikan teguran untuk mendorong para objek untuk membuat izin dalam upaya meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Pemkot Bontang.

“Nanti setelah ada izin akan dialihkan ke Bapenda untuk penagihan pajak reklame,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Dinas DKUKMP, Doddy Rosdian menjelaskan untuk badan usaha waralaba harus memenuhi persyaratan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Tanda Pendaftaran waralaba (STPW).

“Waralaba yang diatur dalam perwali hanya minimarket, hal tersebut supaya toko kecil yang ada di Kota Bontang tetap eksis sedangkan waralaba untuk jenis restoran ataupun DIY (jenis kelontong) itu tidak diatur karena tidak banyak,” jelasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Target 7 Kursi DPRD, Golkar Bontang Didominasi Bacaleg Milenial

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply