Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

KPU Bontang Terima Berkas Pendaftaran Neni-Agus di Pilkada 2024

KITAMUDAMEDIA, Bontang – KPU Kota Bontang menerima pendaftaran pasangan Neni Moerniaeni-Agus Haris sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024, Rabu (28/08/2024).

Pasangan bakal calon kepala daerah, Neni Moerniaeni-Agus Haris hadir dengan berjalan kali dari posko pemenangan Jl Pattimura menuju kantor KPU Bontang, Jl Awang Long. Kehadiran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang tersebut diantar ribuan massa dan diiringi kesenian Reog Ponorogo.

Tiba di kantor KPU Bontang sekira pukul 09.15 Wita, Neni-Agus Haris langsung memasuki ruangan Husni Malik untuk menyerahkan berkas persyaratan dan penandatanganan visi misi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bo yang.

“Saya (Neni) dan Pak Agus Haris syukur Alhamdulillah bersama para pendukung daftar ke KPU hari ini sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Bontang periode 2024-2029,” ungkap Neni saat memberi sambutan (28/08/2024).

Dokumen persyaratan calon wali kota dan wakil wali kota Bontang dari pasangan Neni-Agus serahkan langsung oleh ketua tim pemenangan, Kahar Kalam.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Bontang Muzarrobby menjelaskan soal pemberlakukan PKPU nomor 10 tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah.
Beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Salah satunya pada, Pasal 11
Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan termuat dalam PKPU tersebut.
“Terkait syarat pencalonan kepala daerah. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada sedikit perubahan, sejak diberlakukannya PKPU nomor 10 tahun 2024. Dan pendaftaran ini dari tanggal 27-29 Agustus, di tanggal 29 dibuka sampai dari jam 8 pagi sampai 23.59 wita,” papar Robby, Ketua KPU Bontang. (Adv)

Baca Juga  5 Nama Lolos Verifikasi Berkas Perumda AUJ

Reporter : Yulia. C
Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply