Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Belum sempat bertransaksi, Sd (32) kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu, Senin (2/12/2019). Sd ditangkap di Jalan Ahmad Yani RT 01 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.

Warga Jalan Selat Selayar Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan itu, terjaring dalam Operasi Anti Narkoba (Antik) tahun 2019. Saat ini, Kepolisian memang tengah gencar memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Taman melalui Operasi Antik yang sudah memasuki hari keenam.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono, pelaku diamankan oleh jajaran kepolisian saat menunggu pembeli di pinggir jalan. Saat dilakukan Penggeledahan badan ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Kita amankan sabu seberat 1,02 gram, beserta 1 (satu) buah handphone,” ujarnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani  proses penyidikan. Terhadap pelaku, Penyidik Satuan Reserse Narkoba menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” terang Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono. (Yulianti Basri / KA)

Baca Juga  Ramai Jelang Pilpres 2024, Apa Itu Gerakan Salam 4 Jari?

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply