KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang menetapkan 73 orang sebagai tersangka, dengan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 248,26 gram.
Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus tertinggi yang ditangani Polres Bontang sepanjang tahun 2019. Meski demikian, kasus narkoba mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018 lalu dari yang sebelumnya 86 turun menjadi 63 kasus.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, sebagian besar tersangka yang kini telah menjalani proses hukum merupakan pengedar sekaligus pengguna.
Peranan aktif dari masyarakat Bontang pun turut dibutuhkan dalam memberantas mata rantai peredaran gelap barang haram narkotika.
“Masyarakat jangan takut untuk melapor jika mengetahui adanya kasus narkoba, jangan ragu menyampaikan informasi,” ujarnya.
Senada, Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Ngurah Suarka menyebut bahwa kasus narkoba mengalami penurunan sebesar 20 persen. Tahun 2018 lalu, Sat Reskoba Polres Bontang menangani 86 kasus dengan menetapkan 101 orang tersangka. Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 1,2 kilogram, 54 butir ekstasi, dan 970 butir double L.
“Terjadi penurunan sebesar 20 persen. Kita sudah lakukan upaya preventif dan represif, serta intens berkoordinasi dengan BNNK Bontang,” ungkapnya.
Selain kasus pengungkapan narkoba, sejumlah 5 kasus tertinggi lainnya yang ditangani selama tahun 2019 ini, yakni kasus curanmor yang berada di urutan kedua sebanyak 32 kasus, pencurian dengan pemberatan ada 27 kasus, pencurian biasa 21 kasus, dan perlindungan anak sebanyak 16 kasus.
Reporter : Yulianti Basri
Editor KMM : Kartika Anwar