KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satlantas Polres Bontang melakukan gelar perkara kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Cipto Mangunkusumo, Jumat lalu. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (14/1/2020), sejak pukul 09.00 hingga 11.30 Wita, kepolisian tidak memiliki cukup bukti untuk menaikkan status sopir bus sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas AKP Imam Syafi’i. Ia menyatakan, posisi pengendara sepeda motor kurang menguntungkan.
“Dari hasil gelar perkara, kemudian keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya, korban kurang memperhatikan kondisi sekitar saat hendak berputar arah,” ungkapnya.
Dari rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang didapatkan oleh kepolisian dengan durasi lebih panjang dibandingkan yang telah beredar di media sosial, pada jarak sekira 50 meter dari lokasi putar balik, korban masih berada di lajur sebelah kiri. Sementara seharusnya, 100 meter jika hendak berputar arah, pengendara wajib berada di lajur kanan secara penuh.
“Korban berpindah lajur, dekat kapsulan langsung memotong jalan,” tambahnya.
Kasat Lantas menambahkan, pasal 112 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Sementara ayat 2 tertulis, bagi setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.
Kepolisian juga telah memanggil mekanik bus maupun sepeda motor untuk dimintai keterangan. Hasilnya, bus tersebut dalam kondisi layak, dengan kecepatan normal yakni 40-50 kilometer per jam.
“Rem berfungsi dengan normal. Kita temukan ada bekas pengereman sepanjang tujuh meter. Hanya memang karena jarak korban memotong terlalu dekat,” tegasnya.
Kasus ini pun masih dalam pemeriksaan polisi. Sementara Bw (45) sopir bus kini hanya diharuskan wajib lapor setiap hari sampai berkas dinyatakan dalam surat penghentian penyidikan (SP3).
“Sopir tetap dalam pengawasan polisi, dan hanya wajib lapor setiap hari,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor: Kartika Anwar