KITAMUDAMEDIA, Bontang – Selama Januari 2020, Polres Bontang berhasil mengungkap 8 kasus peredaran gelap narkotika, dengan menetapkan 9 orang tersangka ,terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan. Seluruhnya, merupakan pengedar.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena mengungkapkan, dari tangan 9 tersangka tersebut, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 90,32 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polres Bontang, termasuk di Polsek Marangkayu.
“Dari banyaknya barang bukti yang diamankan, rata-rata mereka adalah pengedar,” ungkapnya.
Kasus terbesar yang ditangani selama Januari, yakni penangkapan terhadap seorang bandar narkoba berinisial Yu (24) di wilayah Desa Bunga Putih Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (28/1/2020).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 47,76 gram narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita hasil penjualan narkoba senilai Rp 7.250.000. Saat diamankan, Pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, dengan menodongkan senjata tajam. meski, akhirnya ia tak bisa berkutik dan diamankan oleh jajaran Polsek Marangkayu bersama Tim Sat Reskoba Polres Bontang.
“Yang terbesar selama Januari, kasus yang di Marangkayu,” tambah Kapolres.
Selang dua hari, Sat Reskoba Polres Bontang kembali mengamankan seorang pengedar di salah satu hotel melati di wilayah Rawa Indah, Kamis (30/1/2020). Af Warga Kelurahan Belimbing Bontang Barat, kedapatan membawa sabu seberat 12,74 gram. Kini pelaku telah diamankan di Polres Bontang, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
“Kita amankan juga uang Rp 500 ribu dan beberapa alat pendukung seperti timbangan digital dan alat hisap sabu,” tuturnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar