Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Mantan Security Bobol Kantor Pajak, Terancam 7 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua pemuda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di kantor polisi. DH (24) dan MR (21) melakukan pencurian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jalan Ahmad Yani, Rabu (26/2/2020) sekira pukul 03.30 Wita.

DH diamankan di kediamannya Jalan MT Haryono, sementara MR diringkus di Jalan Otista Kelurahan Bontang Baru saat berada di rumah rekannya, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 21.30 Wita.

Diketahui, MR merupakan mantan security di kantor tersebut. Ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Saat melakukan pencurian pertama, MR langsung dipecat dari pekerjaannya. Tak jera, ia kembali melakukan perbuatan yang sama pada November 2019 lalu. Terakhir, pada Februari 2020 ini ia lagi-lagi melakukan pencurian di tempat yang sama, namun kali ini ia tak sendiri, ia ditemani oleh DH.

Dari rekonstruksi yang digelar jajaran Polsek Bontang Selatan, Jumat (28/2/2020) terungkap, pelaku masuk ke kantor berlantai dua itu melalui pintu samping. Mereka naik ke lantai atas dengan cara memanjat pagar lalu kemudian memanjat tembok di dekat musala kantor.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Hendro Wibowo menyebut, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan pahat untuk membuka jendela maupun pintu. Mereka menyusuri sejumlah sudut dan ruangan, dan berhasil menggondol laptop, ponsel, dan uang tunai.

“Pengungkapan kasus ini juga dibantu dengan adanya cctv yang terpasang di beberapa sudut lokasi,” ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, kantor pajak mengalami kerugian mencapai Rp 27,5 juta. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bontang Selatan. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancamannya 7 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, Abi Shaka Ikhsan (23) salah seorang Staf di Kantor Pajak Bontang mengatakan, bahwa saat melakukan pencurian pertama kali, pelaku hanya diberhentikan dan tidak dilaporkan ke polisi. Pencurian pertama, pelaku membawa kabur uang tunai senilai jutaan rupiah.

Baca Juga  Tingkatkan SDM, Disnaker Teken MoU dengan 5 LPK di Bontang

“Yang kedua dan ketiga ini baru dilaporkan ke polisi. Jadi tiga kali dia berbuat, semuanya ketahuan dari cctv,” ujarnya.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply