Curi Pakaian di Ramayana, Seorang Pria Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warga Belimbing Bontang Barat diringkus polisi, lantaran ulahnya yang nekat mencuri di pusat perbelanjaan Ramayana Bontang.

Pria berinisial Me (34) ditangkap, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 18.00 Wita oleh tim Rajawali Polres Bontang bersama Reskrim Polsek Bontang Utara.

“Terekam CCTV, dilaporkan sore, langsung kita amankan hari itu juga,” ungkap Kapolsek Bontang Utara melalui Kanit Reskrim, Ipda Yazid.

Ini bukan kali pertama. Tersangka sudah sering kali melakukan hal serupa. Dibeberkan Kanit Reskrim Polsek Bontang Utara, tersangka kerap melakukan aksinya saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

“Ini sudah 3 minggu terakhir dia ambil barang di Ramayana,” katanya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka berpura-pura memilih baju dan celana di lantai 2 gedung. Setelahnya, ia membeli sepatu dan membayar ke kasir.

“Habis bayar sepatu dia naik lagi keatas, ambil baju sama celana, dimasukkan ke kantong belanjaan sepatunya, selalu begitu modusnya,” bebernya.

Belasan baju dan celana berhasil digondol tersangka. Akibatnya pusat perbelanjaan tersebut merugi sekira Rp 6.422.000.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang, ia terjerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.

“Ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Jokowi Ungkap Alasan Tambah Libur Cuti Bersama Idul Adha

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply