KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tindakan asusila yang dilakukan oleh A (67) akhirnya mengantarkan dirinya kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah baru merasakan udara bebas selama 3 bulan terakhir.
Ia kini ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Korban telah menjalani visum. Kendati demikian, tidak ada tanda kekerasan pada kemaluan. Hal itu diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
“Korban sudah divisum. Saksi juga telah dimintai keterangan. Tidak ada tanda kekerasan di kemaluan, tapi tetap dia melakukan tindak pencabulan,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka melakukan aksinya di sebuah tempat pencucian motor di Guntung, Bontang Utara Sabtu lalu (11/7/2020). Akibatnya, korban yang masih berusia 8 tahun kini mengalami trauma.
“Korban dipangku, kondisi saat itu sepi, ada yang sempat merekam, itu salah satu alat bukti juga,” katanya.
Kini tersangka telah mendekam di Polres Bontang, ia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur. “Ancamannya 15 tahun penjara,” tegasnya.
Korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Bontang, guna pemulihan trauma psikis.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar