KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua orang pengedar kini diboyong ke kantor polisi. Mereka tertangkap basah sedang membungkus barang haram narkotika untuk dijual kembali.
Ms (40) dan Yp (19) diringkus di kediamannya di Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat, Kamis (6/8/2020). Dari tangan Ms, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 6,66 gram.
“Saat di lakukan penggeledahan di temukan 1 poket narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak dan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk tersangka,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 8 poket narkoba jenis sabu di kantong celana tersangka kedua, Yp. Keduanya sudah menjalani bisnis haram ini selama 3 bulan terakhir.
“Penangkapan ini juga atas informasi dari masyarakat yang resah karena disana sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkoba,” beber Kasat Reskoba.
Kini tersangka dan barang bukti lainnya berupa pipet kaca, sedotan berujung runcing, alat hisab sabu, timbangan digital, dan 2 telepon seluler telah diamankan di Polres Bontang.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya 5 sampai 20 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar