KITAMUDAMEDIA, Bontang – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bontang telah menyebut adanya kesalahan rekapitulasi kasus dari klaster PKT. Hingga Selasa (11/8/2020) penambahan kasus dari perusahaan sebanyak 19 kasus, bukan 20 kasus seperti pemberitaan sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr Bahauddin dalam rilis tertulisnya.
Penambahan kasus dari 38BTG hingga 56BTG seluruhnya merupakan karyawan perusahaan. Kasus 38BTG memiliki riwayat perjalanan dari Samarinda,referral pengobatan. 39BTG sampai 47BTG merupakan satu unit kerja, dan tertular dari kasus 32BTG, sedangkan 48BTG sampai 56BTG merupakan hasil tracing kontak dengan kasus 47BTG.
“Sejauh ini, penularan kasus dari kluster perusahaan terjadi pada
kegiatan sosial bersama dan pada unit kerja yang sama. Tidak benar
berita yang menyebutkan tertular di tempat ibadah,” jelasnya.
Bahauddin juga mengimbau kepada masyarakat di lingkungan PT Pupuk Kalimantan Timur, sementara melaksanakan ibadah salat di rumah masing-masing. Hal ini sebagai upaya menghambat
penyebaran Covid-19 di perumahan maupun lingkungan masyarakat.
“Himbauan salat di rumah terutama bagi masjid di lingkungan perusahaan seperti Masjid Raya Baituurrahman, Masjid Al Furqon, Masjid Fathul Khoir, Masjid Al Mubarakah, dan Mushola Al Ihklas,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar