Razia Protokol Kesehatan ke THM, 28 Orang Terjaring Petugas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – 28 orang terjaring dalam razia penerapan Perwali nomor 21 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan yang dilakukan tim gabungan, Jumat malam (11/9/2020).

Petugas memberikan hukuman kepada 18 orang yang terjaring di pusat kuliner Mangrove Berbas Pantai dan Prakla. Sementara di Pasar Malam Berbas Pantai, dan sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Berbas Tengah Bontang Selatan, terdapat 10 orang yang tidak menggunakan masker.

Dalam penegakan perwali, sebanyak 51 petugas diturunkan, terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Diskop-UKMP, Dispopar, dan tenaga kesehatan.

“Mereka yang terjaring kami minta untuk melakukan aktivitas fisik, kalau perempuan cukup membaca aturan protokol kesehatan,” ujar Sekretaris Satpol PP Bontang, Sutrisno.

Tak hanya memberi hukuman kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker. Petugas gabungan juga memberi teguran kepada pemilik usaha kuliner di Mangrove Berbas Pantai, agar mengatur jarak kursi bagi pengunjung.

“Alasannya lupa bawa masker. Ada juga yang tidak benar cara pakai maskernya kami beri sanksi,” kata mantan Camat Bontang Barat tersebut.

Sementara, dikatakan PPNS Satpol PP Bontang Basri, razia ini dibagi menjadi dua tim. Kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker sudah terbilang baik.

“Sudah mulai patuh, cuma tadi waktu razia di salah satu THM di Berbas Tengah, ada 3 orang resepsionis yang kami beri hukuman karena tidak pakai masker,” katanya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Cetak Wirausahawan Milenial lewat Pekan Raya Pemuda

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply