KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 3 kecamatan di Bontang.
Perekrutan tersebut merupakan rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU Bontang membutuhkan 2.625 petugas KPPS. Pendaftaran dibuka sejak 1 hingga 6 Oktober, sementara pengembalian dokumen calon Anggota KPPS dilaksanakan sejak 7 sampai 14 Oktober 2020.
“Setiap TPS akan ditempatkan 7 orang,” ujar Ketua KPU Bontang Erwin.
Adapun persyaratan yang ditetapkan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun, berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Masa kerja KPPS sejak 24 November hingga 23 Desember nanti. Dikatakan Erwin, KPPS terpilih harus memiliki integritas, tidak terdaftar jadi anggota Parpol, tidak menjadi anggota tim kampanye, dan tidak pernah dipidana.
“Besaran honor untuk petugas KPPS. Untuk Ketua sebesar Rp 900 ribu, sementara anggota sebesar Rp 850 ribu,” sebutnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar