KITAMUDAMEDIA – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. IM. 1 Tahun 2020 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Melalui instruksi ini, seluruh jajaran Dirjen Hubla diminta mempersiapkan penyelenggaraan angkutan laut Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Direktur Jenderal Hubungan Laut R Agus H Purnomo mengatakan periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak 18 Desember 2020 hingga dengan 8 Januari 2021.
Terkait dengan hal tersebut, maka seluruh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diinstruksikan untuk segera menyiapkan beberapa hal penting. Instruksi tersebut, antara lain membentuk Posko Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta mengirimkan daftar nama penanggung jawab/perwira jaga petugas posko harian serta no HP yang dapat dihubungi selama posko kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui email Posko.angla@dephub.go.id
Agus menuturkan semua UPT Ditjen Hubla juga harus segera menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan sesuai standar protokol kesehatan, mengecek kelaiklautan armada angkutan kapal penumpang yang menyinggahi pelabuhan di wilayah kerja masing-masing.
“Dan menjamin penerapan protokol kesehatan di area pelabuhan berupa sterilisasi rutin melalui penyemprotan disinfektan dan jaga jarak fisik (physical distancing) serta menyiapkan aksi keselamatan dan keamanan moda angkutan laut yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Agus juga memerintahkan agar masing-masing UPT meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait guna kesiapan terminal penumpang, fasilitas kesehatan, keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran debarkasi/embarkasi penumpang.
“Semua UPT juga harus melaksanakan pemantauan dan pengendalian angkutan laut selama masa Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta membuat laporan harian realisasi penumpang secara real time melalui aplikasi siasati.dephub.go.id/anglebtal,” pungkasnya. (Detik)
Editor : Redaksi