KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang Warga Berbas Pantai Bontang Selatan kini harus mendekam di penjara. Ra (34) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Laut, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 00.30 Wita. Pria pengangguran tersebut, melakukan tindak pidana pencurian.
Tersangka membawa kabur fish finder atau alat pendeteksi ikan, genset, telepon seluler, sampai tabung gas. “Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena dia tidak punya pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Ra melakukan pencurian di tiga lokasi. Rabu (23/12/2020) sekira pukul 06.00 Wita, tersangka mengambil satu buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu buah fish finder senilai Rp 5 juta, di Pelabuhan Sampoang Jalan Kenangan Tanjung Laut.
Satu jam berselang, Ra kembali beraksi. Kali ini di lokasi yang berbeda. Ia mengambil genset, kompor gas, dan dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram di wilayah Berebas Tengah, dengan total kerugian korban sebesar Rp 3,5 juta.
Masih di hari yang sama. Tanpa bantuan siapa pun, Ra kembali berhasil menggondol handphone yang disimpan korban di atas kursi rumah di Jalan Sutan Syahrir Tanjung Laut Bontang Selatan. Korban kemudian melapor ke Polres Bontang, setelah mengalami kerugian senilai Rp 3,1 juta. “Hp korban di simpan di depan televisi sambil dicas, saat kembali sudah hilang,” jelasnya.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar