KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pengedar sabu berinisial ARS (24) diamankan polisi.
Warga Marangkayu tersebut kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 3,02 gram yang disimpan di dalam dompet kecil.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menyebut, penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah melihat sering terjadinya trandaksi narkoba di rumah pemuda tersebut.
“Sudah kami intai, dan benar didapati narkoba saat dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.
Penangkapan dilakukan Rabu (06/01/2021) pukul 19.30 Wita. Tersangka dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, pipet kaca, alat hisap sabu, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,5 juta pun telah diamankan di Polsek Marangkayu.
Dia dijerat Pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar