Langgar Aturan, Kemenhub Bekukan Izin Terbang ke Tiga Rute

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Perhubungan membekukan izin penerbangan dari beberapa maskapai ke tiga rute, Jakarta-Ujung Pandang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Kualanamu. 

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto mengatakan langkah itu dilakukan setelah hasil pengawasan inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan menemukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan dalam menjual harga tiket.

Padahal, tarif batas bawah (TBB) sudah diatur dengan jelas oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Ia menambahkan KM 106 harusnya sudah bisa menjadi pedoman jelas bagi maskapai untuk menentukan tarif tiket sehingga persaingan tidak sehat antar operator penerbangan bisa dihindari dan perlindungan konsumen tetap dijaga.

“Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelasnya, Senin (25/1).

Namun sayang, ia tak merinci maskapai mana saja yang melakukan pelanggaran itu. Ia hanya menjelaskan sesuai dengan PM 78 Tahun 2017, maka maskapai yang melakukan pelanggaran tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan.

Sanksi itu berlaku selama tujuh hari. (CNN)

Editor : Redaksi

Baca Juga  Pameran Bursa & Kontes Tanaman Hias Bontang Resmi Dibuka, Berlangsung 26 Okt - 6 Nov 2021

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply