Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Menhub Minta Maskapai Tak Kenakan Tarif Tinggi Tiket Pesawat

KITAMUDAMEDIA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta seluruh maskapai untuk tidak menggunakan tarif batas atas dalam menetapkan harga tiket pesawat. Hal ini seiring dengan tingginya harga tiket pesawat ke beberapa daerah.

“Saya sudah mengimbau mereka (maskapai) untuk tidak memakai harga batas atas,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen MPR-DPR RI, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Menurutnya, meski pemerintah telah mengatur batas atas tarif penerbangan, bukan berarti harga tiket pesawat harus dipatok mengikuti batas atas tersebut. Budi Karya ingin maskapai juga memberikan ruang untuk harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Kami sudah meminta kepada maskapai untuk memberikan harga yang lebih baik, yang lebih terjangkau kepada masyarakat, dan itu sedang kami bahas,” ungkapnya.

Selain tak menetapkan harga tiket pesawat di batas atas, ia juga mengarahkan maskapai untuk mengoptimalkan slot penerbangan yang tersedia. Seperti di siang hari yang slot penerbangannya cenderung landai.

Menurutnya, optimalisasi slot penerbangan itu sebagai upaya untuk tetap menjaga jumlah penumpang, sebab kebaikan tarif penerbangan dapat berpotensi menurunnya minat masyarakat menggunakan pesawat.

“Jadi optimalisasi di dalam negeri juga kami lakukan, terutama jam-j siang, dan kami juga minta kepada maskapai untuk memaksimalkan dengan harga yang lebih murah,” kata Budi Karya.

Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat mulai 4 Agustus 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.(Kompas)

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  ASN Kutai Kartanegara Ikuti Pelatihan ESQ Tingkat II untuk Penguatan Karakter dan Nilai Kerja

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply