KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua warga Loktuan terpaksa digelandang ke Polsek Bontang Utara, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (30/01/2021).
Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lebih awal mengamankan tersangka KS (26), di kawasan Loktuan.
Penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan barang bukti berupa 2 poket sabu. “Barang bukti ditaruh di kantong celana depan sebelah kanan,” sebut Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Ahmad Said.
Tak sampai disitu, polisi lalu mengintrogasi tersangka KS. Ia mengaku, jika barang terlarang itu diperoleh dari AP (31) yang juga merupakan warga Loktuan.
“KS mengaku membeli sabu dari AP seharga Rp 750 ribu. Mendapatkan keterangan itu, anggota langsung mendatangi rumah tersangka AP,” jelasnya.
Berselang sekitar 45 menit, tersangka AP turut diamankan di rumahnya. Polisi pun menemukan berbagai macam barang bukti. Diantaranya 7 poket sabu, alat hisap atau bong, uang tunai Rp 1,3 juta, serta sebuah handphone.
“Tersangka AP sedang duduk di kamar sendirian. Lalu kami segera amankan dan melakukan penggeledahan,” tambahnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menjalani pengembangan dan proses lebih lanjut. Terhadapnya keduanya dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Lia
Editor : Kartika Anwar