Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Bontang Silent, Petugas Keamanan akan Patroli Warga yang Berkeliaran

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Arahan Gubernur Kalimantan Timur yang menetapkan Kaltim Silent selama 2 hari di akhirnya pekan (06-07/02/2021), juga akan diberlakukan oleh pemerintah Kota Bontang. Berdasarkan hasil rapat bersama tim gugus Covid-19 dan seluruh stage holder terkait, Jumat sore (05/02/2021) ditetapkan beberapa point dalam Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada akhir pekan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bontang. 

Diantaranya berisi himbauan seluruh masyarakat Kota Bontang agar berada di rumah masing- masing (stay at home) dan kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah agar ditiadakan. 

Dandim 0908/BTG Choirul Huda, menegaskan aparat keamanan gabungan akan melakukan patroli untuk memastikan warga Bontang benar – benar stay at home. Selain itu pihaknya juga berkoordinasi hingga tingkat RT untuk ikut melakukan pengawasan. 

” Kita, TNI, Polri, Satpol PP akan patroli, kalau ada warga yang kedapatan di luar rumah, akan kita tanya kalau tidak ada keperluan penting atau di luar dari daftar yang dikecualikan, akan kita minta pulang. Intinya tetap perlakukan kami humanis, ” ungkap Dandim, usai mengikuti rapat bersama Satgas Covid-19. 

Berdasarkan Surat Edarat Satgas Covid-19 Kota Bontang, Nomor:188.65/174/DINKES/202, pembatasan dikecualikan pada bidang dan/atau kegiatan:

a. pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan dan rumah sakit;

b. pengamanan dan pengendalian yang dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

c. industri yang ditetapkan sebagai objek vital;

d. keamanan pada seluruh instansi dan/atau perusahaan;kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup; dan

f. pernikahan yang telah didaftarkan untuk dilaksanakan pada tanggal 6 dan 7 Februari 2021 tetap dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Perpanjangan Atas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. 

Baca Juga  Antrean SPBU Dinilai Makin Membludak, Pemkab Kutim Bentuk Tim Pengawas 

Reporter : Lia
Editor  : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply