Henry Pailan Dorong Penerimaan Pajak Daerah Sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimatan Timur adalah pajak.

Tak heran jika, DPRD Provinsi Kaltim ikut mendorong penerimaan pajak daerah sesuai dengan  Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019.

Upaya tersebut dilakukan dengan menggelar sosialisasi peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, DPRD Provinsi Kalimantan Timur giat mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Provinsi Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Anggota DPRD Provinsi Kaltim , Henry Pailan Tandi Payung  saat sosialisasi di hadapan warga Bontang, Sabtu (10/04/2021) memaparkan penyebarluasan  Perda ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata pelaksanaan pajak daerah.

“ Melalui Kegiatan ini, kita membantu pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, karena dengan membayar pajak berarti kita ikut serta menambah Pendapatan Asli Daerah,” paparnya.

Pajak dan retribusi daerah merupakan komponen dari Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi besar bagi PAD. Penetapan jenis pajak harus bersifat spesifik dan potensial di daerah. Pemerintah Daerah berwenang dalam mengantisipasi perkembangan perekonomian di masa mendatang.

Ditambahkan Hendri , dalam APBD Kaltim , penerimaan yang bersumber dari Pajak Daerah, angkanya sangat signifikan dan memberi Kontribusi sekitar 78% terhadap PAD atau 39% persen terhadap APBD.

“ Kami mengajak masyarakat untuk taat pajak, “ timpal Politisi Partai Gerindra tersebut.

Sejuah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selalu meningkatkan efisiensi administrasi pajak daerah, bekerjasam dengan pihak ketiga dalam proses pembayaran (fintech), karena masyarakat cenderung menyukai layanan fintech yang lebih mudah dan fleksibel. Sehingga, dengan adanya fintech berpeluang meluaskan akses masyarakat terhadap institusi keuangan.

Secara masif melakukan penyuluhan/sosialisasi tentang pajak daerah melalui poster, banner, media sosial, lembaga pendidikan dst, dengan membayar pajak daerah dan memberikan kemudahan berupa stimulus, sehingga masyarakat sadar untuk membayar pajak.  

Baca Juga  Jaringan Tertimpa Pohon, PLN Lakukan Penormalan Bertahap

Memberikan sanksi yang tegas kepada masyarakat wajib pajak yang tidak membayar pajak. Sehingga pajak daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Beberapa jenis pajak yang diatur yang merupakan pajak daerah, yakni : pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Sejauh ini, diketahui Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan penerimaan pajak, sehingga kedepan realisasi dan target pajak daerah diharapkan terus  meningkat setiap tahunnya. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply