KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah telah memberlakukan, PP 36 tentang pengupahan. Kebijakan tersebut mengatur isu-isu strategis mengenai bentuk Upah, Upah bagi Pekerja/Buruh, Upah minimum dan Upah bagi Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil.
Turunannya, pemerintah Kota Bontang mulai menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem pengupahan.
Ma’ruf Effendy, Ketua Bapemperda mengungkapkan raperda tersebut akan menjadi acuan sistem pengupahan antara pekerjaan dengan pemberi kerja. Pasalnya tidak ada lagi sektor pertambangan maupun migas. Bahkan kesepakatan antara pengusaha dan karyawan bukan merupakan kewajiban melainkan kebijaksanaan.
“Raperda ini kita bahas bersama Komisi I, Disnaker dan bagian hukum,” ungkap Ma’ruf yang juga anggota Komisi 1 DPRD Bontang.
Kepala Seksi (Kasi) Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang, Anang Prastowo menjelaskan tidak banyak perubahan signifikan di PP 36, hanya redaksinya karena ada penambahan.
“Yang membedakan ialah di PP 36 ada tulisan upah minimum yang wajib adalah upah minimum provinsi sementara Kabupaten Kota bisa dengan syarat tertentu seperti pertumbuhan ekonomi atau inflasi,” ujarnya. Selasa(13/04/2021)
Anang menyebutkan upah sektor telah dihapuskan. PP 36 menyatakan tidak ada lagi SK Gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral.
“Jika ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan, misalnya upah minimum sektor migas tapi hanya sekedar kesepakatan bukan lagi SK Gubernur,” jelasnya.
Hilangnya upah minimum sektoral itu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, yang merupakan bagian dari aturan pelaksana UU Cipta Kerja
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar