Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Wisata di Masa Larangan Mudik Hanya Boleh di Daerah Domisili

KITAMUDAMEDIA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021, masyarakat hanya diperbolehkan melakukan kegiatan wisata di daerah domisili dan di dalam kawasan tertentu.

“Saya tekankan, mengingat banyak pertanyaan di masyarakat terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6-17 Mei, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasi, karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Meski kegiatan wisata diperbolehkan selama masa itu, ia mengingatkan agar pengelola tempat wisata untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung.

“Aparat penegak hukum juga harus tegas,” ucap dia.

Lebih lanjut, Wiku meminta agar setiap Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi masa pengetatan mobilitas dan masa larangan mudik.

Wiku mengatakan sosialisasi harus dilakukan hingga ke kelompok akar rumput agar masyarakat paham dengan kebijakan tersebut.

“Saya tekankan pentingnya sosialisasi kebijakan terkait dengan penanganan Covid-19, khususnya terkait kebijakan mudik yang dilakukan oleh pemda melalui pembentukan landasan hukum yang kuat,” kata dia.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Larangan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Lalu, lewat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah lalu memperketat perjalanan pada 14 hari sebelum larangan mudik dan tujuh hari usai larangan mudik.

Pada masa pengetatan ini, perjalanan masih diperbolehkan namun dengan syarat yang ketat.

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengajak masyarakat mengunjungi destinasi wisata lokal selama libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah pada Mei mendatang.

Imbauan ini menyusul larangan mudik Lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona akibat klaster mudik.

Baca Juga  Mudahkan Masyarakat, Disnaker Sebar Informasi Lowongan Kerja Lewat Media Sosial

Editor : Redaksi KMM

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply