11 Aturan dalam PPKM Darurat, Berlaku 12 – 20 Juli 2021

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperketat menjadi PPKM Darurat.

Keputusan ini berdasarkan instruksi Gubernur Kaltim nomor 450/3582/B terkait pemberlakuan PPKM darurat terhitung 12-20 Juli mendatang.

Wali Kota Bontang Basri Rase membenarkan hal tersebut saat ditemui awak media usai menggelar rapat PPKM di pendopo rujab, Sabtu (10/7/2021) petang.

Adapun aturan-aturan yang diberlakukan selama PPKM darurat diantaranya :

  1. Pembatasan mobilitas dengan melakukan penyekatan di 6 titik mulai dari pintu masuk hingga jalan protokol kota Bontang meliputi jalan S Parman (Tugu Selamat Datang Bontang), jalan Arif Rahman Hakim (simpang 4 kusnodo), jalan Soekarno Hatta (depan Polsek Bontang Barat), jalan Bhayangkara (simpang 3 menuju arah YPK), jalan R Soeprapto (simpang 4 Bontang Baru) dan jalan Ahmad Yani (simpang 3 Bukit Indah).
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
  3. Kegiatan Makan/minum di tempat umum hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) seperti restoran, warung makan, kafe, angkringan, maupun pedagang kaki lima.
  4. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.
  5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
  6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara.
  7. Pelaksanaan kegiatan pegawai diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH), 25 persen Work From Office (WFO).
  8. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata) ditutup sementara.
  9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
  10. Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan.
  11. Kapasitas penumpang kapal 50 %.
Baca Juga  Komisi IV DPRD Samarinda Sambut IKN, Mutu Pendidikan dan Lahan Harus Disiapkan

Lebih lanjut, Basri menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga protokol kesehatan, mengingat saat ini Bontang terus mengalami kenaikan kasus terkonfirmasi positif tiap harinya.

“Ayolah kita sama-sama menjaga, Rumah Sakit sudah mulai kewalahan,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply