KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim gabungan Polres Bontang berhasil menangkap dua pria terkait kasus narkotika pada Kamis dini hari, 15 Agustus 2024, sekitar pukul 01.20 WITA. Penangkapan dilakukan di Penginapan Hajar Aswad, Jl. D.I. Panjaitan, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kasat Narkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi yang kami terima mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut terbukti benar. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka dan barang bukti,” ungkapnya.
Tersangka pertama, pria berinisial INH (24), ditangkap di Penginapan Hajar Aswad. Dalam penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,60 gram, sebuah sedotan, bong, pipet kaca, uang tunai Rp300.000, serta dua unit handphone. INH mengakui bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari IH (29).
Berdasarkan informasi dari INH, tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IH di Jl. Pelabuhan II, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tempat tinggal IH, petugas menemukan bong dan handphone Xiaomi. IH mengakui perannya sebagai pemasok sabu untuk INH.
“Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Rihard Nixon.(*)
Reporter: Yulia C.
Editor : Nur Aisyah Nawir