Kemenkes: Tarif Terbaru Tes PCR Berlaku Mulai Hari Ini

KITAMUDAMEDIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran terkait tarif tes Covid-19 menggunakan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Keputusan tersebut dikeluarkan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo terkait penurunan harga tes PCR.

Surat edaran bernomor HK.02.02/I/2845/2021 menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19.

Berlaku hari ini

Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa aturan tarif PCR terbaru berlaku mulai 17 Agustus 2021.

“(Berlaku) mulai hari ini,” kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pihaknya menambahkan, aturan ini menetapkan batas atas tarif pelayanan pemeriksaan tes RT-PCR.

Merujuk pada surat edaran tersebut, pemeriksaan PCR oleh fasiitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain ditetapkan sebagai berikut:

  • Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
  • Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000

Batas tarif tertinggi ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Kebijakan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien.

Editor : Redaksi KMM

Baca Juga  Siap Tagih Janji Jokowi, Pemuda Asal Sulsel Fokus Menganggur Agar Digaji

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply