KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melapor ke instansi tempat ujian. Laporan bisa disampaikan dengan menghubungi helpdesk atau call center agar mereka dapat dijadwalkan ulang untuk tes.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto.
“Semaksimal mungkin, kami tidak akan merugikan peserta,” ungkapnya, Selasa (7/9/2021).
SKD CPNS dijadwalkan berlangsung mulai 29 September 2021. Untuk bisa ikut ujian, peserta memang wajib dapat hasil negatif swab test PCR dengan kurun waktu maksimal 2×24 jam. Pilihan lain bisa hasil non-reaktif Rapid Test Antigen dengan kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Sementara itu, di lokasi ujian akan tetap dilakukan pengecekan suhu tubuh peserta. Kalau suhu tubuhnya melebihi batas normal yakni 37 derajat celcius, maka peserta akan tes di ruangan khusus yang telah disiapkan.
“Tetap ikut tes, tapi di ruangan yang berbeda dan tidak bergabung dengan peserta lain,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar