KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kasus penangkapan pelaku pengedar narkotika yang menyeret oknum warga binaan Lapas Kelas II A Bontang kembali terungkap dari hasil pengembangan BNNK Kota Bontang.
Pria berinisial SDR,diketahui turut berperan mengedarkan 1.218,29 gram Sabu. Cara komunikasi yang dilakukan cukup rapi. SDR mengganti sim card handphone milik warung telepon (wartel) lapas dengan sim card pribadi, agar komunikasi jaringan narkoba dapat diburamkan.
Kepala Lapas Kelas II Bontang, Ronny Widiyatmoko mengatakan pihaknya telah menghalau keras peredaran Hp dalam lapas, namun praktek mengganti sim card kali pertama dilakukan.
“Dari penangkapan HRS oleh BNNK, kita bergerak cepat, ternyata SDR mengaku mengganti sim card Hp Wartel, jadi tidak terlacak. Kalau nomor yang ada disini sudah terdaftar dan dipantau, ” jelas Ronny.
Ronny menegaskan SDR bukan pengendali utama, tersangka merupakan kaki tangan pelaku dari luar Lapas.
” Bukan pengendali ya, jadi ibaratnya SDR itu punya pembeli di luar, jadi penghubung. Yang mengendalikan dari luar lapas, ” paparnya.
Kedepan, pihaknya akan lebih memperketat penggunaan wartel, mulai pemasangan CCTV, menyiapkan langkah antisipasi kekurangan petugas jaga serta penguatan lainnya.
” Sekarang wartel kita sentralkan di satu titik, sebelumnya ada 7 titik atau setiap blok tersedia. Nanti kita coba pasang CCTV, penambahan SDM juga, ” tambahnya.
Penggunaan wartel bagi narapidana, diatur khusus. Setiap napi mendapatkan jatah telpone durasi 10 menit. Pada waktu tertentu,
08.00 – 11.30 wita, 15.30 – 16.30 wita Dan 13.30 – 15.00 wita khusus penghuni blok tertentu.
Sebelumnya BNNK Bontang (24/9/2021) menangkap HRS yang diketahui bekerja sama dengan narapidana berinisial SDR yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Bontang dengan menggunakan alat komunikasi berupa handphone. Barang Bukti yang disita 1.218,29 gram atau senilai Rp 1 miliar lebih.Selain narkotika petugas juga menemukan timbangan, ponsel, tas, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 8 juta. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar