KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga kini belum menemukan titik terang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal Zakaria Ali, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus melalui persetujuan kedua daerah yang bersisian, sesuai prosedur yang ditetapkan Kemendagri.
“Nah, ini kan perselisihan antara Bontang dan Kutai Timur. Nanti kami (Kemendagri) akan memfasilitasi bersama Provinsi Kalimantan Timur untuk duduk bersama dan melihat bagian mana yang belum selesai,” ujarnya saat menghadiri upacara HUT Damkar ke-106 di Kota Bontang, Sabtu (1/3/2025).
Safrizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh guna meminta masukan terkait penyelesaian sengketa ini. Ia menilai, wilayah yang dipersengketakan tidak memiliki sumber daya alam yang signifikan untuk diperebutkan.
“Mudah-mudahan segera kami jadwalkan pertemuan informal antara kedua belah pihak bersama provinsi untuk berdiskusi. Alangkah baiknya permasalahan ini segera diselesaikan, karena yang lebih tahu permasalahan ini adalah masyarakat dan daerah setempat. Jadi, kami akan fasilitasi pertemuan secara informal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia berharap sengketa ini bisa segera dituntaskan, mengingat mayoritas permasalahan serupa di Indonesia telah terselesaikan.
“97 persen permasalahan seperti ini sudah bisa diselesaikan, nah janganlah menjadi bagian dari 3 persen yang belum bisa diselesaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Andi Sofyan Hasdam, menegaskan komitmennya untuk membantu penyelesaian sengketa melalui pendekatan kekeluargaan.
“Wilayah Sidrap itu kan terbilang kecil dibanding Kutai Timur. Jadi, jika hilang dari Kutai Timur tidak terlalu berpengaruh. Makanya saya akan melakukan pendekatan secara informal. Mudahan permasalahan ini segera terselesaikan,” katanya.(*)
Reporter: Yulia.C
Editor: Icha Nawir