Hasil Pengembangan Kasus, IRT Pengedar Sabu Tertangkap Lagi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang kembali meringkus dua orang penyalahgunaan sabu.

Penangkapan tersebut hasil pengembangan Satreskoba Polres Bontang, setelah sebelumnya membekuk Ana ibu rumah tangga Minggu (19/9/2021) sekira pukul 18.15. Dia ditahan bersama barang bukti sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, timbangan digital, sendok takar, dan ponsel.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais mengatakan setelah melakukan pengembangan kasus, di tetapkan dua tersangka baru, yakni Ferti (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat dan Satir (44) warga Bengalon, Kutai Timur.

Setelah pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, bahwa sebelumnya tersangka Ana telah menerima uang transfer dari tersangka Satir senilai Rp 1,3 juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu, atas suruhan tersangka, Sabu, kemudian dijual kembali, oleh tersangka Ferti.

“Sebagian dijual sebagian mereka pakai sendiri,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Juru Parkir Pujasera Mengeluh Penghasilan Menurun Sejak PPKM Mikro

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply