KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 119 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda dua diblokir per September 2021 karena melanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Kasat Lantas Polres Bontang, Edy Haruna mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara bervariasi. Mayoritas tertangkap karena tidak memakai helm dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukkan.
“Surat tilang sudah dikirim ke masing-masing pelanggar sesuai alamat dari STNK. Tercatat ada 10 dari 119 pelanggar telah membayar denda tilang elektronik, ” jelas Kasat Lantas, Sabtu (2/10/2021).
Lebih lanjut, Edy menuturkan bagi pelanggar yang tidak taat membayar denda dan tidak memberikan konfirmasi tilang maka secara otomatis STNK diblokir.
“Akan efektif jika semua masyarakat tertib menjalankan aturan karena penyebab kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengendara,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya Satlantas Polres Bontang menerapkan ETLE mobile atau tilang elektronik berjalan, sejak 1 Juni 2021 lalu.
ETLE mobile merupakan kamera yang akan diaplikasikan di motor serta mobil polisi yang bertugas untuk merekam bukti pelanggaran pengguna jalan di Bontang.
Kawasan tertib berlalu lintas yang memberlakukan ETLE di Kota Bontang, diantaranya Jalan Brigjen Katamso (simpang 3 yabis), Bhayangkara, MT Haryono, sampai simpang 4 Bontang Baru (Jalan R Soeprapto).
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar