KITAMUDAMEDIA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Kang Emil berharap pengadilan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada HW atau Herry Wirawan (36), seorang guru pesantren di Kawasan Cibiru Kota Bandung, yang menjadi terdakwa karena kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati.
“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (9/12/2021).
Aksi tak terpuji HW terhadap santriwatinya dilakukan sejak 2016 hingga 2021. Beberapa orang santri dinodai oleh HW berkali-kali hingga hamil.
Saat ini HW sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung dan sekolahya sudah ditutup.
Kang Emil meminta aparat penegak hukum bisa memberi hukuman berat kepada pelaku. Sedangkan kepada institusi pendidikan dan forum pesantren agar memberikan perhatian khusus atas kasus seperti ini.
“Meminta forum institusi pendidikan, forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran,” katanya.
Selain itu, Kang Emil juga meminta aparat desa dan kelurahan selalu memonitor setiap kegiatan publik di wilayah masing-masing.
“Kepada para orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya,” katanya.
Dia berharap kejadian serupa tak terulang kembali. “Dan keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan adanya terdakwa seorang guru sekaligus pemilik pondok pesantren yang terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya memerkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono, terdakwa berinisial HW (36) tersebut dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Riyono di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).
Ada sebanyak 12 orang santriwati yang menjadi korban yang pada saat itu masih di bawah umur. Semua korban merupakan peserta didik di pesantren yang ada di Kota Bandung.
Para santriwati yang menjadi korban sudah melahirkan delapan bayi dan tiga yang masih dalam kandungan.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan aksi tak terpuji HW itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantrennya hingga di beberapa hotel dan apartemen.
Dalam aksinya, kata Dodi, HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan. HW juga diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
“Sehingga perbuatannya harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri,” kata Dodi. (Berita Satu)
Editor : Redaksi KMM