KITAMUDAMEDIA

Miras Dijual Bebas, Luput dari Pengawasan Satpol PP Bontang

Muhammad Natsir, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Bontang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Peredaran minuman keras di Bontang, luput dari pantauan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena minim personel penyidik dan anggaran.

Terbukti dalam 2 pekan belakangan jajaran Polres Bontang berhasil mengungkap penjualan minuman keras (miras) dalam jumlah besar.

Pertama dari salah satu toko di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut sebanyak 1.118 botol, dengan berbagai jenis pada 23 Desember 2021 lalu. Kedua, Selasa lalu 28 Desember 2021, di salah satu tempat karaoke keluarga sebanyak 106 botol.

Baca Juga :

1.118 Botol Miras Ilegal Gagal Jual, Dipasok dari Samarinda

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Satpol PP Kota Bontang Muhammad Natsir mengakui pihaknya tidak mendeteksi adanya miras dalam jumlah cukup banyak yang masuk di momen akhir tahun ini. 

Dirinya mengaku, salah satu kendala yang dihadapi kurangnya penyidik di internal Satpol PP. 

“Disatpol juga ada penyidik, tapi minim,” ucapnya kepada Kitamudamedia.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, keterbatasan anggaran menjadi alasannya   dalam mengawal satu pelanggaran peraturan daerah.

Nasir juga menjamin, akan menindak semua pelanggaran yang mereka dapati dalam pengawasan 2022.

Selain itu juga, dirinya meminta peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran miras di masyarakat. 

“Semua harus stakeholder harus bekerja sama karena kalau tidak begitu, petugas juga tidak akan ada apa-apanya,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Exit mobile version