KITAMUDAMEDIA, Bontang – Bakhtiar Wakkang, Anggota DPRD Kota Bontang, menantang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan malam (THM) di daerah tersebut.
Menurutnya, meskipun Kota Bontang dijuluki sebagai Kota Taman—yang berarti Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, dan Nyaman—kondisi di lapangan menunjukkan sebaliknya dengan maraknya penjualan minuman keras (miras) yang berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
“Saya tantang, kapan kalian akan mengajak Komisi II untuk sidak ke THM di Bontang? Kalau perlu, saya tunjukkan tempatnya,” tegasnya dalam wawancara di depan Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Basri Rase, pada Senin (29/7/2024).
Dalam rapat Paripurna Ke-14 mengenai Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2024, BW menyebut Satpol PP “mandul” karena anggaran yang besar hanya digunakan untuk menertibkan baliho, sementara tugas utama mereka adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
“Anggaran mereka ratusan juta, tapi kerjanya hanya menurunkan baliho. Di luar sana, banyak yang perlu ditertibkan,” kritiknya.
BW juga meminta evaluasi terhadap Kepala Satpol PP, mengingat keberadaan THM yang menjual miras di Bontang sangat meresahkan dan belum pernah ditindak.
“Belum pernah saya dengar ada THM yang disegel. Jika perlu, Pak Wali dan Kepala Satpol harus dievaluasi,” tambahnya dengan tegas.
Sementara itu, Basri Rase mengklaim bahwa dia sudah menolak penjualan miras di bawah kepemimpinannya dan bahkan pernah melakukan demonstrasi di kantor DPRD untuk menegaskan penolakan tersebut.
“Saya sudah menolak. Saya juga pernah demo di DPRD,” tutupnya. (Adv)
Editor : Redaksi