KITAMUDAMEDIA, Bontang – Menyikapi merebaknya virus corona dan langkah antisipasi yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang bersama aparat, para pedagang warung kopi (warkop), kafe, maupun restoran diminta tidak memberi ruang untuk nongkrong dan berkumpul.
“Boleh buka tapi tidak melayani makan di tempat. Semuanya kita harapkan bisa take away atau sistem bawa pulang, agar lebih aman,” ujar Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimen, usai melakukan patroli gabungan, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut sebagai upaya agar usaha warung kopi dan kafe tetap bisa beroperasi. “Kenapa saya katakan dibawa pulang, ini untuk menghindari berkumpulnya banyak orang. Kami minta pelaku usaha tidak menyediakan meja dan kursi, dengan harapan konsumen tidak ada lagi yang nongkrong,” jelasnya.
Menurut Kapolres pihaknya serius dalam penanganan Covid-19, untuk itu jika terdapat warga maupun pemilik usaha yang membandel, maka tidak segan-segan akan diproses hukum, jika memenuhi unsur pidana. Mengingat ada jerat pidana untuk yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik.
“Ancamannya ada yang 4 bulan penjara ada juga 1 tahun, yang jelas di bawah 5 tahun,” tegasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar