Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Marak Penjualan Miras Ilegal, Agus Haris Dorong Satpol PP Razia dan Tindak Tegas

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mendorong pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia dan melakukan penindakan terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol (miras) di luar tempat yang diizinkan.

“Kalau di Bontang, hotel berbintang hanya di Sintuk. Artinya diluar itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak perda yaitu Satpol PP ataupun Kepolisian,” ucapnya kepada Kitamudamedia.com saat dihubungi via telepon, Jumat (24/12/2021).

Politisi Gerindra ini menjelaskan jika mengacu dalam aturan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol. Makan izin tempat penjualan minuman keras hanya di hotel berbintang, sesuai pasal 7 ayat 1 dan 2 perda tersebut.

Menurutnya ketegasan itu sangat perlu dilakukan, melihat maraknya tindakan kriminal belakangan ini salah satunya dipicu oleh miras yang dijual bebas.

“Regulasinya ada dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjauhkan masyarakat khusus remaja, jauh dari pengaruh alkohol,” bebernya 

Agus haris mendukung penegakan perda tersebut benar-benar dilakukan, apalagi tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari penjualan miras itu.

“Satpol PP, ketika di lapangan mengetahui ada penjualan miras di luar tempat yang diizinkan, jangan ragu-ragu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak Perda. Razia itu tempat – tempat yang jual miras selain di tempat berizin, ” terangnya.

Ia pun mengapresiasi langkah jajaran Polres Bontang yang berhasil menggagalkan masuknya miras sebanyak 1 unit mobil boks kemarin, (23/12/2021).

“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Bontang kemarin,” pungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pamerkan Baju Batik Ecoprint di Hari Batik Nasional, Mispoyo Ajak Siswa SMA di Kaltim Belajar Membatik

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply