KITAMUDAMEDIA, Bontang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris mendorong pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia dan melakukan penindakan terhadap maraknya penjualan minuman beralkohol (miras) di luar tempat yang diizinkan.
“Kalau di Bontang, hotel berbintang hanya di Sintuk. Artinya diluar itu sudah menjadi tanggung jawab aparat penegak perda yaitu Satpol PP ataupun Kepolisian,” ucapnya kepada Kitamudamedia.com saat dihubungi via telepon, Jumat (24/12/2021).
Politisi Gerindra ini menjelaskan jika mengacu dalam aturan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol. Makan izin tempat penjualan minuman keras hanya di hotel berbintang, sesuai pasal 7 ayat 1 dan 2 perda tersebut.
Menurutnya ketegasan itu sangat perlu dilakukan, melihat maraknya tindakan kriminal belakangan ini salah satunya dipicu oleh miras yang dijual bebas.
“Regulasinya ada dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjauhkan masyarakat khusus remaja, jauh dari pengaruh alkohol,” bebernya
Agus haris mendukung penegakan perda tersebut benar-benar dilakukan, apalagi tidak ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari penjualan miras itu.
“Satpol PP, ketika di lapangan mengetahui ada penjualan miras di luar tempat yang diizinkan, jangan ragu-ragu menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai penegak Perda. Razia itu tempat – tempat yang jual miras selain di tempat berizin, ” terangnya.
Ia pun mengapresiasi langkah jajaran Polres Bontang yang berhasil menggagalkan masuknya miras sebanyak 1 unit mobil boks kemarin, (23/12/2021).
“Saya sangat mengapresiasi langkah Polres Bontang kemarin,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar