KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan tersangka berinisial HP tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kamis (3/2/2022).
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan intelijen Perpajakan, Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro menuturkan, tersangka HP yang merupakan Direktur PT HEN diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“HP terbukti melanggar dan melakukan penggelapan dana wajib pajak Rp 2,5 miliar,” ucap Windu dalam konferensi pers KPP Pratama Bontang, Kamis (3/2/2022).
Tindak pidana HP dilakukan selama Januari 2015 hingga 2016 Desember di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, dengan cara memungut PPN dari lawan transaksi, yaitu PT CKP dan PT EDP atas jasa konstruksi sipil mekanikal.
Diketahui, faktur pajak yang diterbitkan HP, Direktur Utama PT HEN telah dibayar lunas oleh lawan transaksi, namun tidak disetorkan kepada negara.
Dari keterangan, HP mengungkapkan uang pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.
Tentu saja tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak ini bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dalam pemanggilan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Kaltimtara, HP mengaku uang penggelapan pajak yang disetorkan oleh lawan transaksi dipergunakan terlebih dahulu untuk kebutuhan operasional kantor.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan telah menerima berkas pelimpahan kasus pengemplang pajak atas nama HP pengusaha asal Kutim yang merugikan negara Rp 2,5 miliar.
Ia menjelaskan kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim. Namun dilimpahkan ke Kejari Bontang. Mengingat delik pidana berada di Bontang.
Akibatnya, HP terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, dengan denda paling sedikit 2 kali lipat dari jumlah dan pajak yang digelapkan.
“Ancaman 6 tahun maksimal dan tersangka juga dibebaskan,” ucapnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar