Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Polda Kaltim Ungkap Jaringan Bisnis Sabu di Bontang, Barang Bukti 88,06 Gram

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Jaringan narkoba di Kota Bontang berhasil diungkap jajaran Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 88.06 gram.

Dikonfirmasi Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi membenarkan pengungkapan tersebut, ia menjelaskan keempat orang yang ditangkap memiliki peran masing-masing, dari bandar, pengedar, penadah dan hingga kurir.

Menurut Hamam, yang pertama kali ditangkap adalah seorang bandar berinisial RS (38) yang diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Tarakan, Kelurahan Telihan, Bontang Barat. Sekira pukul 00.10 Wita, Jumat, 11 Februari lalu.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi 10 poket narkotika jenis sabu, seberat 8,44 gram.

Setelah melalui proses interogasi, RS mengakui barang itu dipesan melalui sambungan telepon yang langsung terhubung dengan bandar lainnya yang berasal dari Rawa Indah.

“RS dapat barang dari salah seorang yang berada di wilayah Rawa Indah,” kata Kapolres saat dikonfirmasi awak media, Seni (14/2/2022).

Tidak hanya itu, sambung Hamam, RS sebenarnya membeli satu bal atau sekira 50 gram sabu senilai Rp 42 juta. Kemudian barang itu di pecah dua ke rekannya.

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap ST (29) yang sebelumnya dihubungi RS untuk mengantarkan sisa sabu yang dibagi dua dengan ST.

Dari tangan ST dia membawa sebanyak 26 poket sabu dengan berat 30,92 gram.

“Peran kedua tersangka ini, sebagai pengedar dan penadah,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, pada hari yang sama Subdit 2 Resnarkoba Polda Kaltim kemudian kembali melakukan pengembangan jaringan,dengan meminta kedua tersangka untuk memberikan keterangan dari mana asal barang haram itu didapat.

Baca Juga  Lepas Kenang Neni - Basri Berlangsung Sederhana

Kedua tersangka ini menyebutkan ada satu kurir berinisial ET (20) yang membawakan sabu dari bandar.

“ET diamankan di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita. Dia sebagai kurir waktu pemesanan sabu dan mengantarkan narkoba jenis sabu sebanyak 1 poket atau seberat 48,70 gram ke kos RS,” bebernya.

Lebih lanjut, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) warga Tanjung Laut Indah. Model transaksinya, narkoba tersebut diambil di pinggir jalan, di wilayah Bontang Selatan.

Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan memberikan hasil penjualannya.

“Keduanya ini antara bandar dan pengedar ketemu di dekat rumah orang tua RS, di daerah Gunung Telihan juga,” katanya.

Setelah keduanya bertemu, tanpa pikir panjang polisi meringkus dan mengamankan ponsel milik MI sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

Kini, keempat tersangka kemudian digelandang Mapolda Kaltim untuk pengembangan lebih lanjut dengan barang bukti sabu dengan total 88,06 gram.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Balikpapan untuk diproses lebih lanjut,” tungkasnya.

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply