Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Penertiban Petak Kosong Pasar Tamrin, Terbentur Praktek Terselubung Jual Beli Antar Pedagang

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polemik penataan kios di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) mencuat ke permukaan, sikap tegas Pemerintah Kota Bontang menarik kembali ruko yang tak berpenghuni mendapat penolakan dari orang-orang yang mengaku sebagai pemilik kios.

Salah seorang pedagang yang tidak mau disebutkan identitasnya mengungkap, jual beli dan sewa menyewa lapak di dalam pasar lumrah terjadi dan sudah berlangsung sejak lama.

Ia mencontohkan seorang kerabatnya harus merogoh kocek hingga Rp 120 juta untuk mendapatkan lapak ikan yang ditinggal pemiliknya pulang kampung.

Atau saudaranya sendiri yang memiliki lapak di lantai tiga, namun karena sepi pembeli ia memilih mengosongkan tempatnya dan turun ke lantai satu untuk berjualan baju dengan menyewa kios orang lain dengan kesepakatan sewa Rp 10 juta per tahun.

“Itu bukan rahasia lagi, dari dulu juga begitu dan UPT Pasar nggak tahu. Waktu pembelinya mau balik nama baru petugas pasarnya ngerti, ternyata sudah berganti pemiliknya,” ungkap dia kepada Kitamudamedia.com, Kamis 17 Februari 2021, sekira pukul 16.20 Wita.

Menurutnya hal tersebutlah yang kemudian jadi persoalan, ketika pemerintah meresmikan pasar Tamrin yang modern, namun sepi pembeli. Buntutnya banyak pedagang yang memilih berjualan di luar dan membiarkan kiosnya tak berfungsi.

Ketika rencana penataan kios kembali muncul, sebagai jawaban dari persoalan pasar yang sepi pengunjung. Dibarengi rencana penarikan lapak yang tak terisi, alhasil muncul penolakan dari orang-orang yang mengaku membeli lapak tersebut.

“Kita menempati lapak ini kan cuman di kasih hak pakai dari pemerintah, yang bermasalah ketika di perjual belikan. Rata-rata yang mempersoalkan yang sudah keluar uang banyak untuk membeli kios dulunya, padahal itu nggak boleh kan. Artinya bukan tangan pertama,” ungkapnya.

Baca Juga  Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Basir 

Sebelumnya diberitakan, Salah satu pemilik lapak di blok B3 nomor 62 Pasar Tamrin Bontang Sudarini (50) mengaku kiosnya akan ditarik pemerintah dengan terbitnya surat teguran ketiga karena dibiarkan kosong.

Ia beralasan, sengaja mengosongkan kiosnya melihat sepinya pembeli yang masuk, selain itu tak ada juga pedagang lain yang mau menyewa lantaran posisi lapaknya dinilai tak strategis.

Namun, ia menolak kalau pihak pasar mau menarik lapaknya, kecuali ada ganti rugi yang diberikan.

Pasalnya Sudarni mengaku membeli lapak tersebut seharga Rp 30 juta pada tahun 2012 dari seorang pedagang lain. Dibuktikan kepemilikan sertifikat balik nama dari pihak pemerintah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang, Kamilan mengatakan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2018 diatur didalamnya soal penarikan lapak manakala sudah diberikan teguran tiga kali tidak ada tanggapan artinya lapak tersebut dikembalikan ke pemerintah.

“Karena itu aset pemerintah, daerah punya hak untuk mengambil alih dan kami akan tata kembali,” ucapnya.

Dirinya pun, mengaku dalam aturan yang ada baik di Perwali maupun MoU dengan pedagang tidak ada poin soal ganti rugi yang akan diberikan pemerintah.

“Kita berpatokan pada Perwali dan MoU yang sudah disepakati bersama tidak soal ganti rugi, kembali lagi ini adalah aset pemerintah yang diberikan kepada para pedagang untuk dipakai. Dan pemerintah tidak pernah perjual belikan lapak, yang ada penarikan retribusi yang besarannya Rp 18 ribu per bulan,” bebernya.

Menurut Kamilan, langkah yang diambil adalah sikap untuk memperbaiki tata kelola pasar menjawab keresahan para pedagang yang mengeluhkan sepi pengunjung yang masuk berbelanja.

“Kami masih memberikan kesempatan sampai akhir bulan ini (Februari) kepada pemilik lapak yang diberikan teguran untuk merespon surat yang kami berikan,” jelasnya.

Baca Juga  Pedagang Minta PPKM Distop, Sekda : Cuma Diatur Bukan Disuruh Tutup

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply