KITAMUDAMEDIA, Bontang – Eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri Bontang bersama Polres Bontang di Berbas Pantai berjalan ricuh, 6 orang laki-laki ditangkap.
“Ada 6 orang yang ditangkap anakku Joni, Sakka, Baso Suriandi, M Abdu Rahman, Aswar dan Sahrul,” kata Dara Jati kepada Kitamudamedia.com, Rabu 16 Maret 2022.
Menurutnya penangkapan itu tidak berdasar, lantaran kata Dara Jati ke 6 orang tersebut tidak melakukan kekerasan, hanya bertahan untuk mempertahankan salah satu rumah yang akan di eksekusi.
“Ini kan hak kami, kami hanya bertanah kenapa anak saya yang lain ditahan,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyatakan penahan ke 6 orang tersebut karena dinilai menghalangi-halangi proses eksekusi dari pengadilan.
“Kita amankan supaya tidak menimbulkan gejolak yang semakin luas di masyarakat kita berikan pemahaman dan pengertian agar jelas tidak lagi bersinggungan di lapangan,” bebernya.
Semantara itu dirinya menegaskan proses eksekusi akan tetap berlangsung walaupun ada penolakan dari warga, karena putusan Pengadilan sudah berkeputusan tetap.
“Eksekusi tetap berjalan sampai selesai,” pungkasnya
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar