KITAMUDAMEDIA, Bontang – Warung makan di Kota Bontang diizinkan buka selama bulan ramadhan namun harus ditutup tirai atau gorden.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Bontang, Eko Mashudi.
Berdasarkan surat edaran nomor 188.65/372/Satpol PP/2022 yang mengatur perihal rumah makan, restoran dan warung makan selama bulan Ramadhan.
“Boleh saja berjualan, tapi harus dipasangi gorden atau tirai supaya yang makan tidak terlihat,” ungkapnya, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, kata Eko, ini sebagai salah satu bentuk menjaga situasi aman dan kondusif selama bulan suci ramadhan serta menghormati masyarakat yang sedang menjalankan puasa.
“Sama-sama saling menghormati,” pintanya.
Sementara itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Bontang Nadlif Ridwan menghimbau pemilik warung untuk tidak berjualan di siang hari sebagai bentuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Tidak dilarang, ini hanya sekedar imbauan. Kita tidak menyarankan untuk ditutup sepenuhnya selama bulan Ramadhan, tapi kalau bisa jam operasionalnya saja yang disesuaikan. Misalnya buka mulai dari jam 14.00,” jelasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar