KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 22.456 pekerja dari 760 perusahaan yang ada di Bontang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang Andi Kurniawan, sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja perusahaan dan besaran yang diterima oleh pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Untuk karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya
“THR bagi pekerja ini wajib diberikan dan sistem pembayarannya maksimal H-7 lebaran,” ungkapnya saat ditemui redaksi kitamudamedia.com, Kamis (7/4/2022).
Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pada pekerja, Kurnia menjelaskan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
Selain itu, pihaknya juga akan membuka posko aduan bagi para pekerja terkait pembayaran THR dengan tujuan untuk mengantisipasi segala permasalahan dalam pembayaran setiap perusahaan.
“Kalau tahun lalu bisa dicicil namun tahun ini tidak bisa harus langsung dibayar full,” tandasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar