Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Maksimal Usaha Walet Demi PAD, DPRD Samarinda Memohon ke Pemkot

KITAMUDAMEDIA, Samarinda- Salah satu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan melihat potensi berbagai objek yang belum digarap maksimal. Salah satunya yang kini dilirik adalah sektor pajak sarang burung walet. 

Hal ini diungkapkan, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mentakan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda bisa melihat hal ini sebagai potensi peningkatan PAD. Sehingga setiap tahunnya capaian PAD diharapkan bisa melebihi target yang dipasang dalam setiap pengesahan APBD murni.

“Saat ini terdapat 48 yang tercatat sebagai pelaku wajib pajak (WP), berasal dari pemilik usaha rumah sarang walet. Namun menurutnya jumlah itu bisa saja bertambah, jika diteliti lebih banyak lagi, karena kami melihat potensi besar yang bisa meningkatkan PAD dari sektor sarang burung walet ini, “ katanya. 

Dia mengakui selama ini sektor tersebut masih kurang menyetor PAD di Samarinda. Bahkan realisasinya berkisar 1 persen dari yang ditargetkan di APBD Murni sebesar Rp 500 juta.

Sehingga dia pun meminta Pemkot Samarinda untuk tetap berupaya dengan menyurati pemerintah pusat, untuk mendapatkan bayangaan mengenai alur pembayaran pajak tanpa harus menyambangi masing-masing pengusaha walet.

“Karena pajak harus dibayar sebelum para pengusaha mendapatkan izin pengangkutan produk walet dari Balai Karantina Pertanian,” jelasnya.

Hal ini juga sudah pernah dibahas instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Bapenda Samarinda. Sayangnya kata Laila masih ada laporan yang tidak sinkron dari masing-masing instansi tersebut.

“Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama dijalankan berarti ada WP. Pengusaha karena sudah bayar berarti legal. Sementara DPMPTSP menyatakan belum pernah terima izinnya, sedangkan PUPR. Inilah yang perlu menjadi catatan bagi Pemkot Samarinda untuk menyinkronkan data yang ada,” demikian Laila. (*) 

Baca Juga  64 Warga Desa Wadas Ditahan di Polres Purworejo: 10 Anak-anak

Editor: Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply